Kajian Indeks Kebebasan Ekonomi Indonesia 2024

RINGKASAN EKSEKUTIF

Nanang Sunandar

Peneliti dan Pelatih Kebebasan Ekonomi INDEKS

Kebebasan ekonomi didefinisikan sebagai hak-hak individu atas kepemilikan diri dan harta benda yang dimilikinya secara sah, penggunaannya dalam aktivitas-aktivitas ekonomi dan pemanfaatan hasil-hasilnya dalam cara-cara yang dipilih secara sukarela oleh individu. Konsepsi kebebasan ekonomi menuntut supremasi hukum yang melindungi kepemilikan pribadi dari pencurian, kecurangan dan korupsi; pemerintah yang efisien dalam membiayai birokrasi dan tugas-tugas pemerintahan; regulasi yang sederhana; dan pasar yang terbuka bagi kompetisi.

Indeks Kebebasan Ekonomi merupakan sebuah komposit yang menunjukkan derajat kebebasan ekonomi di suatu wilayah pada waktu tertentu. Indeks Kebebasan Ekonomi Indonesia dirancang dengan pendekatan berbasis provinsi. Pengukuran mengobservasi 26 indikator dari dua belas variabel yang mewakili empat dimensi, yaitu Supremasi Hukum, Ukuran Pemerintah, Efisiensi Regulasi, dan Keterbukaan Pasar.

Data yang diobservasi bersumber dari beberapa instansi pemerintah dan swasta yang mencerminkan kondisi pada 2022 dan 2023. Skor Indeks Kebebasan Ekonomi distandarissi dalam skala 0,00 – 100,00. Skor tersebut dikelompokkan ke dalam lima status, yaitu Bebas (80,00 – 100,00), Sebagian Besar Bebas (70,00 – 79,00), Cukup Bebas (60,00 – 69,99), Sebagian Besar Tidak Bebas (50,00 – 59,99), dan Tidak Bebas (0,00 – 49,99).

TEMUAN UTAMA