ARTIKEL

Maret 2024

Pengantar Editor atas Buku Kebebasan Ekonomi dan Hak Asasi Manusia (FNF Indonesia dan INDEKS, 2024)

Poltak HotraderoPenasihat Bisnis Bursa Efek Indonesia

Selamat datang di buku Kebebasan Ekonomi dan Hak Asasi Manusia. Buku di hadapan Anda ini adalah sebuah gerbang perjalanan dalam dunia kebebasan ekonomi—sebuah pilar utama dalam upaya panjang pemuliaan manusia dan karyanya. Di dalam buku ini Anda akan menemui berbagai dimensi kebebasan ekonomi, mulai dari mengapa hal itu penting hingga bagaimana konsep ini memengaruhi kualitas hidup individu, masyarakat, bangsa, dan negara hingga seluruh kemanusiaan.

Bagian awal buku ini membawa kita terjun ke dalam penjelasan konseptual sembari menyelami makna kebebasan ekonomi. Penekanan utama bagian ini adalah hakikat kebebasan ekonomi yang didefinisikan sebagai situasi di mana individu memiliki otonomi maksimal dalam membuat keputusan dan aktivitas yang menyertainya. Kebebasan hakiki tanpa tekanan atau hambatan dari pihak mana pun. Disebut hakiki karena keputusan ini bukan semata tentang uang atau bisnis—melainkan tentang bagian hak asasi manusia dan turunannya berupa inovasi, persaingan serta perbaikan kualitas hidup. 

Selain masalah hakiki yang berkutat pada definisi dan asal usul kebebasan di tingkat perorangan, bagian pertama buku ini juga mengisyaratkan pentingnya kebebasan ekonomi dalam konteks negara dan global. Kebebasan ekonomi memasuki dimensi sosialnya ketika interaksi yang dihasilkan ikut meliputi hak memiliki properti, berdagang, berinvestasi dan menikmati hasil kerja. Dalam sebaran lebih luas, kita akan menelusuri hubungan antara kebebasan ekonomi dengan prinsip-prinsip pasar bebas, termasuk di dalamnya persaingan terbuka, hukum permintaan dan penawaran serta pengaruhnya atas ekonomi suatu negara dan kawasan. 

Lebih dari sekadar kebebasan ekonomi dalam perniagaan, kita menemui bagaimana kebebasan ekonomi memicu perkembangan kreativitas dan inovasi. Sebuah konsekuensi dari kegiatan melayani kebutuhan orang lain atas produk yang lebih baik, lebih murah, dan lebih bermanfaat. Kebebasan ekonomi yang melahirkan kemajuan sosial. Dari kompetisi inilah kebebasan ekonomi pada mempromosikan kewirausahaan, menciptakan lapangan kerja, produk, dan secara umum meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks global, pondasi kebebasan ekonomi berperan penting dalam menentukan arah interaksi antar negara dalam ekonomi dunia. Termasuk di dalamnya perdagangan,investasi dan kerja sama ekonomi, baik antar-dua negara, antar-kawasan maupun dalam skala global. Ketika dua negara berdagang seluasluasnya maka tercipta kodependensi yang melahirkan perdamaian dan penyelesaian perbedaan dengan cara-cara lebih beradab serta manusiawi. Sekali lagi ini suatu bentuk pemuliaan manusia dan kehidupan.

Pada Bab kedua, kita akan berhadapan dengan suatu kenyataan bahwa kebebasan ekonomi dan hak asasi manusia adalah sebuah kesatuan tak terpisahkan. Dalam Bab ini, dengan gamblang diuraikan bahwa konsep hak-hak alami atau kodrati manusia atas dirinya sendiri dan kepemilikan yang diperoleh secara sah adalah konsekuensi dari hak dasar manusia. Setiap orang memiliki hak untuk menentukan sendiri penggunaan tenaga, bakat, waktu dan segala yang dimilikinya untuk mencapai tujuan hidup tanpa campur tangan pihak lain. Maka dalam konteks ini pula, menjadi tugas negara untuk memastikan hak alami ini terlindungi. Dengan demikian, kebebasan ekonomi sekali lagi ditegaskan sebagai bentuk hak asasi, bukan semata pilihan kebijakan bernegara. 

Melampaui apa yang digariskan secara mendasar pada bab pertama, di bab kedua penulis menguraikan hubungan intrinsik kebebasan ekonomi dan hak asasi manusia. Hubungan yang meliputi hak untuk berusaha dan berdagang, hak atas hak milik dan pemanfaatan, hak untuk bekerja, serta hak berpartisipasi secara bebas dalam kegiatan ekonomi bebas dari diskriminasi dan hambatan. Hubungan ini menjadi penting dalam memberikan individu kemampuan menentukan pilihan ekonomi mereka sendiri, yang pada gilirannya berkontribusi pada martabat dan kemandirian.

Mengingat tidak ada negara yang mampu berdiri dan mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa mengorbankan kualitas hidup warganya, maka pada bab ini kita akan menyelami seberapa besar pengaruh kebebasan ekonomi terhadap kebijakan dan praktik internasional. Melalui contoh di berbagai negara, penulis menunjukkan bagaimana kebijakan yang mendukung ataupun menghambat kebebasan ekonomi dapat mempengaruhi hak asasi manusia. Tentu termasuk di dalamnya hal-hal pelik dalam perdagangan global terkait isu ketimpangan, eksploitasi, serta dampak globalisasi.

Akhirnya, bab kedua ini ditutup dengan penekanan pentingnya memahami kebebasan ekonomi dalam konteks hak asasi manusia, tidak hanya sebagai konsep teoritis namun juga sebagai prinsip praktis yang mempengaruhi kehidupan nyata umat manusia di dunia. Di atasnya dibangun argumentasi bahwa kebebasan ekonomi yang adil dapat menjadi alat kuat untuk memajukan hak asasi manusia. 

Dalam dunia yang kompetitif, tidak ada klaim kemajuan yang berarti tanpa tersedianya tolok ukur obyektif sebagai pembanding antar-negara ataupun antar-kurun waktu. Bab ketiga buku ini mengupas hal tersebut dengan menguraikan prinsip-prinsip yang digunakan dalam mengukur tingkat kebebasan ekonomi di suatu negara. Fokus diarahkan pada kontribusi dua lembaga riset independen yang rutin melaporkan temuan mereka: Heritage Foundation dan Fraser Institute. Ada beberapa komponen penilaian, mencakup supremasi hukum, ukuran pemerintah yang minimal namun efisien, regulasi yang rasional, serta keterbukaan pasar domestik dan internasional. Intinya, campur tangan pemerintah dalam urusan ekonomi individu idealnya tidak melebihi batas minimal yang diperlukan. 

Peran pemerintah dalam menciptakan kondisi yang memungkinkan pasar bebas beroperasi secara efektif turut dibahas dalam bab 3. Termasuk dalam komponen pengukuran adalah penjagaan stabilitas makroekonomi, perlindungan hak milik, serta kualitas penegakan hukum yang menjadi dasar penciptaan kepastian berusaha. Hal-hal ini penting sebagai pranata meskipun kebebasan ekonomi secara umum menganjurkan minimnya intervensi pemerintah.

Pada bab ketiga juga dijelaskan pentingnya hak kepemilikan dan perlindungan hak milik sebagai prinsip penting lainnya, yang diperlukan untuk memungkinkan individu dan bisnis berinvestasi dan berinovasi sebagai kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Di dalamnya ada penekanan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam kebebasan ekonomi sesuatu yang vital dalam mendorong efisiensi, keadilan, kepercayaan, dan stabilitas dalam sistem ekonomi.

Bab keempat buku ini menyajikan data dan fakta yang menunjukkan korelasi positif antara tingkat kebebasan ekonomi, kemakmuran, dan kemajuan hak asasi manusia secara umum. Semakin tinggi tingkat kebebasan ekonomi yang dinikmati warga suatu negara, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan dan pencapaian hak asasi manusia lainnya. Hal ini telak membantah anggapan bahwa kebebasan ekonomi hanya menguntungkan segelintir kelompok.

Penulis memberikan gambaran umum tentang hubungan antara kebebasan ekonomi dan kemakmuran, termasuk analisis statistik dan kasus studi yang menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat kebebasan ekonomi yang lebih tinggi cenderung memiliki PDB per kapita yang lebih tinggi, tingkat kemiskinan yang lebih rendah, dan standar hidup yang lebih baik. Ada kesamaan mendasar atas seluruh negara yang berhasil mengangkat taraf hidup warganya, dan ada permasalah yang sama meliputi negara yang gagal bertumbuh dan terjerumus dalam kemiskinan dan penindasan hak asasi manusia. Sekali lagi, derajat kebebasan ekonomi menjadi alat ukur kontras.

Selanjutnya, bab ke empat menggali lebih dalam ke dalam berbagai dimensi manfaat kebebasan ekonomi. Ini termasuk bagaimana kebebasan ekonomi memfasilitasi inovasi dan kewirausahaan, pendorong utama pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi. Dijelaskan bagaimana ekonomi yang lebih bebas memungkinkan aliran ide, barang, dan jasa yang lebih lancar, mengarah pada solusi yang lebih efisien dan inovatif untuk masalah sosial dan ekonomi.

Akhirnya, bab ini menyimpulkan bagaimana kebebasan ekonomi ketika diimplementasikan dengan tepat, dapat menjadi katalis bagi dunia yang lebih makmur sekaligus bebas. Bahwa kebebasan ekonomi dapat memainkan peran penting dalam mengurangi ketimpangan dan mempromosikan kesempatan yang lebih merata bagi semua orang. Meskipun ada tantangan, potensi kebebasan ekonomi dalam membentuk masa depan dunia yang lebih baik tidak boleh diremehkan.

Adalah hal istimewa buku ini juga memandang ke arah masa depan kebebasan ekonomi. Terdapat uraian prospek kebebasan ekonomi dalam hubungannya dengan masa depan hak asasi manusia, baik secara global maupun terkhusus Indonesia. Kesimpulan utama yang ditarik adalah bahwa kebebasan ekonomi harus dianggap setara dengan kebebasan sipil dan politik dalam kerangka hak asasi manusia. Terdapat penekanan bahwa upayaupaya memajukan hak asasi manusia di masa mendatang harus mencakup promosi kebebasan ekonomi yang sejajar dengan kebebasan sipil dan politik, itulah cara mewujudkan cita-cita harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh.

Tentu kebebasan ekonomi pun mengalami tantangan masa depan dalam keselarasan dengan hak asasi manusia. Terdapat isu baru dan relevan terkait ketimpangan, kesenjangan digital, dan dampak globalisasi yang punya kemampuan menggeser agenda politik masyarakat demokratis dari semula inklusif menjadi eksklusif atas nama nasionalisme. Semuanya menunjukkan kompleksitas dalam mengimplementasikan kebebasan ekonomi yang adil dan inklusif yang tidak dapat diabaikan pengaruhnya.

Akhirnya sebagai penutup buku ini mengenalkan empat tokoh utama dalam sejarah pemikiran kebebasan ekonomi, para raksasa di mana pada pundaknya dibentuk landasan filosofis dan moral mengenai urgensi menjamin kebebasan individu dalam aktivitas ekonomi. Gagasan-gagasan mereka terus mengilhami perkembangan peradaban manusia. Pada bagian akhir ini diperkenalkan John Locke dengan konsep kontrak sosial, dasardasar tentang hak milik serta otonomnya manusia yang mambawa ia disebut sebagai Bapak Liberalisme.

Selanjutnya ditampilkan Adam Smith yang menyusun salah satu buku paling penting di dunia, The Wealth of Nation yang menjadi kompas arah manajemen negara dalam menciptakan kemakmuran bagi warganya. Adam Smith secara tegas menyampaikan kemakmuran dicapai bukan dengan merkantilisme yang bersifat koersif, melainkan melalui pembukaan perdagangan internasional. Setelah dua tokoh klasik, kita juga bertemu Friedrich A. Hayek pejuang gigih ekonomi pasar dan pengingat konsekuensi buruk atas sentralisasi ekonomi atas kemerdekaan manusia. Bagian terakhir ditutup Robert Nozick yang menguraikan konsep keadilan dan otonomi individu yang berkonsekuensi pada peran pemerintah sebagai penjaga malam, uniknya justru karena itulah peran terpenting bagi tetap tegaknya keadilan.

Alhasil, buku ini adalah sebuah upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya kebebasan ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan dan hak asasi manusia. Semoga buku ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat dalam memahami peran krusial kebebasan ekonomi dalam membentuk masa depan yang lebih baik bagi kita semua. Selamat membaca!


Poltak Hotradero

Penasehat Bisnis Bursa Efek Indonesia